New Project - 2024-01-15T145411.905

Asuransi Rangka Kapal

Adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, dan / atau peralatannya. Download Selengkapnya.( Des22-RIPLAY-UMUM-Asuransi-Rangka-Kapal)

Jaminan (Coverage)

Jaminan disesuaikan dengan standar Institute Time Clause Hull (Clause 280, 284, atau 289) yang utamanya menjamin kerugian atau kerusakan kapal yang disebabkan oleh bahaya laut/sungai/danau, kebakaran, ledakan, pencurian, pembuangan ke laut, pembajakan, kerusakan/kecelakaan pada instalasi nuklir/ reaktor, kontak dengan pesawat, gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, kecelakaan akibat bongkar muat kargo, ledakan boiler, kelalaian nahkoda/crew dan jaminan pilihan yaitu tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal dan kontribusi pengorbanan kerugian umum.

*) Jaminan disesuaikan dengan jenis wording polis/klausul yang digunakan

Chat dengan kami sekarang