Adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kehilangan atas barangbarang selama pengiriman melalui jalur laut, udara, atau darat. Download Selengkapnya. (Des22-RIPLAY-UMUM-Asuransi-Pengangkutan)
Jaminan (Coverage)*
Jaminan disesuaikan dengan standar Institute Cargo Clause (ICC A, B, atau C) yang utamanya menjamin kerugian yang disebabkan oleh kebakaran/ledakan, kapal kandas/tenggelam/terbalik, alat angkut darat tabrakan/terbalik/keluar rel, tabrakan kapal, bongkar muat barang di pelabuhan darurat, pengorbanan kerugian umum (GA), pembuangan cargo ke laut, kontribusi kerugian GA, kontribusi tabrakan kapal dengan kapal dan jaminan pilihan yaitu gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, barang tersapu ombak ke laut, masuknya air laut/sungai/ danau ke dalam kapal/container/tempat penyimpanan, kerugian total per koli karena barang jatuh ke laut saat bongkar muat, banjir/ angin topan/tanah longsor/ pergerakan tanah/tsunami, pencurian/perampokan, atau kerugian akibat kecelakaan lainnya.
*) Jaminan disesuaikan dengan jenis wording polis/klausul yang digunakan.